Rabu, 03 Agustus 2011

Prosedur Amdal dan Kelayakan Lingkungan

Kelayakan Lingkungan

   Kelayakan lingkungan adalah salah satu penyebab hancurnya kualitas sungai, sehingga menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah. Karena sungai tidak dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana yang murah untuk transportasi dan rekreasi. masyarakat hanya memandang sungai hanyalah saluran pembuangan air hujan dan limbah domestik (termasuk mandi,cuci, dan kakus) serta tempat pembuangan industri.
   Dengan dimanfaatkanya sungai sebagai transportasi & wisata air, maka secara otomatis kualitas air sungai akan sejajar. Karena transportasi sungai mensyaratkan kebersihan alurnya. Pengguna & pemilik transportasi sungai serta para wisatawan yang setiap hari lalu lalang di sungai tersebut menghendaki kondisi sungai yang bersih, baik dari limbah padat dan limbah bahan kimia. Pemeliharaan kualitas ekologi & syarat transportasi perairan dapat dapat disinergikan, misalnya dengan menggunakan metode BIO Engginering (tanaman) untuk perlindungan tebing sungai dari gempuran gelombang kapal. Penentuan tyipe kapal juga harus disesuaikan dengan persyaratan ekologi sungai. Diperkirakan perbandingan muatan kapal sama dengan 87 truk& penggunaan BBM untuk kapal dapat menempuh jarak 370 km. Sedangkan truk hanya menempuh jarak sepanjang 100 km, dengan demikian juga akan mengurangi pencemaran lingkungan terutama yang disebabkan oleh suara & BBM. Jadi perbandingan penghematan sebanyak 3,7 kali bila dibandingakan dengan penggunaan truk.

Prosedur AMDAL
  1. Proses penapisan (screening) wajib Amdal.
  2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat.
  3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping).
  4. Penyusunan dan penilaian Andal, RKL & RPL.
 Proses penapisan/ kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib Amdal, yaitu membuka apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal/tidak.

Proses Penyusunan Andal, RKL dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian komisi Amdal).

Proses Penilaian Andal, dan RPL.
Setelah selesai disusun pemrakarsa mengajukan dokumen Andal, RKL, RPL kepada komisi penilai Andal untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama waktu maksimal untuk penilaian Andal,RKL & RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki penyempurnaan kembali dokumenya.

SIAPA yang HARUS MENYUSUN AMDAL ?

Dokumen Amdal harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana / usaha dan kegiatan. Dalam penyusunan studi Amdal, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen Amdal. Penyusun dokumen Amdal harus telah memiliki sertifikat penyusun Amdal dan ahli dibidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan Amdal diatur dalam keputusan kepala Bapedal nomor 09/2000.

PIHAK-PIHAK yang TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL adalah

Komisi Penilai amdal , Pemrakarsa dan Masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai amdal adalah Komisi yang bertugas menilai dokumen Amdal. Ditingkat pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, ditingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/ Instansi Pengelola Lingkungan Hidup kab atau kota. Unsur pemrakarsa lainya yang berkepentingan adalah warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili didalam komisi penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan komisi penilai Amdal ini diatur dalam Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota komisi penilai Amdal di Propinsi dan Kabupaten /Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati / Walikota.

Pemrakarsa adalah orang / badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat berkepentingan dalam proses Amdal dapat dibedakan menjadi 'masyarakat terkena dampak dan masyarakat pemerhati'.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Berdasarkan alasan-alasan antaralain adalah sebagai berikut :  Kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha/kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup dan faktor pengaruh nilai & norma yang dipercaya.

Demikian uraian ini semoga bermanfaat.

Jumat, 29 Juli 2011

Latar Belakang Arti dan Peranan Amdal

Tujuan umum yaitu kita dapat memahami, latar belakang & prosedur Amdal mulai dari pemrakarsa menyampaikan penyampaianinformasi (PIL) yang akan menentukan perlu tidaknya dibuat & apabila Amdal tidak perlu maka dibuatlah RKL & RPL.

Tujuan instruksi khusus:
1. LATAR BELAKANG
    Dari segi sejarah dulu bahwa transportasi sungai di Indonesia sampai tahun 1920 masih dominan seperti kota Majapahit di Jatim, dimana kota tersebut dikelilingi oleh sungai alur dan sungai buatan manusia sebagai sarana transportasi kota. Di Jogjakarta sendiri terkenal dengan kota airnya yaitu Taman Sari. Dan tahun 1950 di Semarang kapal dagang kecil bisa ditengah kota. dan di Jakarta kapal barang & penumpang ukuran sedang bisa masuk sampai di belakang istana merdeka.sementara di Sumatra dan Kalimantan sungai sudah secara tradisional  digunakan sebagai tansportasi. namun sudah 40 tahun ini transportasi sungai tidak menunjukkan perkembanganya,bahkan kemunduran yang drastis. ini semua diantaranya ketidakpedulian pemerintah terhadap angkutan angkutan sungai tersebut,sebagai contoh pemerintah membangun jembatan yang melintasi sungai tidak memperhatikan ketinggian sehingga menyebabkan kapal-kapal tidak bisa lewat dan juga jarang sekali pemerintah mengadakan perbaikan terhadap alur pelayaran. Rakyat juga menganggap sungai bukan lagi alur transportasi melainkan tempat membuang sampah dan tempat tinggal,sehingga muncul rumah-rumah yang dibangun dipinggir sungai.
     Analisis dampak lingkungan lalu dengan di undangkanya Undang-Undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat,dengan nama National Environmental Policy (NEVA) pada tahun 1969 dan mulai berlaku 1 Januari 1970. Neva merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang mulai meningkat,antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri & transportasi. rusaknya habitat tumbuhan &hewan langka serta menurunya nilai estetika alam.
    Di Indonesia tahun 1982 telah di undangkan Undang-Undang RI nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian disusul dengan peraturan pem RI nomor 29 tahun 1986 yang mengatur tentang Pelaksanaan Amdal, dan mulai berlaku 5 Juni 1987.

2. ARTI dan PERANAN AMDAL
    Amdal singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Amdal ini berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan & digunakan untuk penganbilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses Amdal meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya & kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suaatu rencana usaha / kegiatan.
   Amdal adalah bagian mengenai dampak besar & penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha/ kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang peyelenggaraan usaha/kegiatan ( Peraturan Pemerintah No.27 th 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan).

  Kegunaan AMDAL yaitu
  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu dalam proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan kegiatan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha/kegiatan.
  4. Memberi masukan untuk rencana pengolahan& pemantauan lingkungan hidup.
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak penting yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha/ kegiatan.
  6. Amdal adalah suatu hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan.
    Dampak adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas secara alamiah maupun perbuatan  manusia, seperti pembangunan pelabuhan. dampak ini bisa bersifat geofisik, sosial ekonomi & budaya. Amdal diperuntukka bagi perencanaan program&pembangunan. Karena itu Amdal sering disebut preAudit, baik menurut Undang-Undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. Jadi perlu ditekankan bahwa Amdal sebagai alat dalam perencanaan harus mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan tentang proyek yang sedang direncanakan, artinya Amdal tak akan berfungsi maximal bila dilakukan setelah diambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut.
    Perjalanan menunjukkan,hingga sekarang Amdal masih belum efektif digunakan dalam bentuk perencanaan. Sebab-sebab penting tidak efektifnya Amdal adalah :
  1. Pelaksanaan Amdal yang terlambat,sehingga tidak dapat lagi mempengaruhi proses perencanaan tanpa menyebabkan penundaan pelaksaaan program/proyek & menaikkan biaya proyek.
  2. Kurangnya pengertian pada sementara pihak tentang arti&perencanaan Amdal, dilaksanakan sekedar untuk memenuhi peraturan perudangan.
  3. Belum cukup berkembangnya teknik Amdal, untuk dapat dibuatkan Amdal yang relevan dan dengan rekomendasi yang spesifik dan jelas.
  4. Kurangnya ketrampilan pada badan pemerintahyang berwenang untuk memeriksa laporan Amdal, apakah rekomendasi dalam laporan Amdal yang telah disetujui dan benar-benar digunakan untuk menyempurnakan perencanaan & dilaksanakan dalam implementasi proyek.
     Tujuan jangka panjang kita bukanlah untuk memperkuat lembaga Amdal melainkan untuk mengeliminasinya dengan makin mengurangi kebutuhan akan analisis dampak lingkungan sebagai proses terpisah & mengintregasikan perkembangan lingkungan yang holistis, sebagai bagian Internal proses perencanaan yang berwawasan lingkungan.